Apa Arti Istilah Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

- 16 Agustus 2022, 06:10 WIB
Kasus Brigadir J.
Kasus Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan/

PR DEPOK - Berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam menyebut indikasi obstruction of justice sudah ada sejak awal dan makin menguat setelah pihaknya cek ke TKP.

"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: LPSK Warning Bharada E, Status Justice Collaborator Bisa Dicabut jika Ubah Keterangan Soal Kematian Brigadir J

Dalam keterangannya, Anam menyebut bahwa saat melakukan pengecekan di TKP, tim Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.

Dijelaskan Anam, Tim dari Komnas HAM menanyakan beberapa hal, salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhab Brigadir J.

Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM.

Baca Juga: Status Justice Collaborator Terancam Dicabut, LPSK Minta Bharada E Konsisten Terkait Keterangannya

Saat di TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah