Status Justice Collaborator Terancam Dicabut, LPSK Minta Bharada E Konsisten Terkait Keterangannya

- 15 Agustus 2022, 21:17 WIB
LPSK minta Bharada E konsisten dengan keterangannya terkait kasus meninggalnya Brigadir J agar status Justice Collaborator tidak dicabut.
LPSK minta Bharada E konsisten dengan keterangannya terkait kasus meninggalnya Brigadir J agar status Justice Collaborator tidak dicabut. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

PR DEPOK - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk konsisten dengan keterangannya terkait pembunuhan Brigadir J.

Dengan keterangan yang konsisten, kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa menjadi terang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan bahwa akan ada sanksi apabila Bharada E tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.

Baca Juga: Meski Jadi Justice Collaborator, Bharada E Dipastikan dalam Kondisi Aman di Rutan Bareskrim Polri

Sanksi yang dimaksud Edwin Partogi adalah dengan dicabutnya status Justice Collaborator dari Bharada E.

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," kata Edwin Partogi di Kantor LPSK seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 15 Agustus 2022.

"Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: 40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Sebanyak 24 Berkasnya Lengkap dan 16 Lainnya Masih Diproses KPU

Kemudian penentuan Justice Collaborator tersebut juga menurutnya akan ditentukan pula oleh hakim di pengadilan nanti.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x