Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Bikin Kasus Brigadir J Jadi Terang, Kata Kapolri

- 9 Agustus 2022, 23:32 WIB
Polri sebut pengajuan justice collaborator oleh Bharada E membuat semakin terang kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polri sebut pengajuan justice collaborator oleh Bharada E membuat semakin terang kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Risyal Hidayat.

PR DEPOK - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beri keterangan pers terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di Mabes Polri, Selasa malam, Listyo Sigit menyinggung soal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Disebut Kapolri, pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator membuat kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menjadi terang.

Dari keterangannya, kata Listyo Sigit, diketahui bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Listyo Sigit menyebut penembakan ke dinding yang dilakukan Ferdy Sambo agar membuat seolah-olah terjadi tembak menembak.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak," ucapnya.

Berangkat dari hal itu, jenderal bintang empat ini menyebut bahwa Ferdy Sambo telah merekaya telah terjadi tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Merekaya Seolah Terjadi Tembak Menembak di Kasus Brigadir J

"Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia lagi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x