PR DEPOK - Bharada Eliezer alias Bharada E akhirnya mengakui fakta terbaru terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Melalui kuasa hukumnya, Bharada E mengakui bahwa penembakan terhadap Brigadir J merupakan perintah atasan.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lantas menjelaskan bahwa Bharada E selaku bawahan yang tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.
Baca Juga: Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Mahfud MD: Bismillah dan Alhamdulillah Tuntas
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri pada Senin, 8 Agustus 2022 malam seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Pasalnya, menurut Deolipa terdapat peraturan dan undang-undang dalam kepolisian yang mewajibkan bawahan menerima perintah dari atasan.
"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," tuturnya.
Baca Juga: Promo Makanan Terbaru Spesial Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin membeberkan misteri kematian Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.