Bharada E Siap Ajukan Status Justice Collaborator, Kuasa Hukum Baru: Dia Saksi Kunci Meski Tersangka

- 7 Agustus 2022, 09:16 WIB
Bharada E siap ajukan diri sebagai justice collaborator.
Bharada E siap ajukan diri sebagai justice collaborator. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK – Dalam kasus kematian Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan tersangka siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK. 

Upaya pengajuan diri sebagai justice collaborator ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum baru Bharada E, yaitu Deolipa Yumara.

Selain mengkonfirmasi upaya pengajuan status justice collaborator, Deolipa Yumara juga menyampaikan terkait penunjukan pihaknya sebagai kuasa hukum baru yang akan mendampingi Bharada E.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 Cair Lagi Agustus 2022, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pasalnya, pengacara terdahulu telah mengundurkan diri untuk mendampingi Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka oleh karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu, 7 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Berkaitan dengan pengajuan status justice collaborator Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan hal itu dilakukan guna mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nomor Kartu Prakerja Tidak Muncul Meski Lolos Kartu Prakerja Gelombang 39? Ini Penyebabnya dan Simak Solusinya

Alasannya, Brigadir J selaku saksi kunci wajib mendapat perlindungan hukum.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x