PR DEPOK - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Bharada E lantas meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan ini diajukan Bharada E lantaran dirinya telah menerima ancaman.
Akan tetapi, LPSK sejauh ini belum mengabulkan permohonan perlindungan dari Bharada E.
“Belum diputuskan (keputusan perlindungan),” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Jumat, 5 Agustus 2022 seperti dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Alasan LPSK belum memutuskan permohonan tersebut karena pihaknya masih membutuhkan dan mendalami keterangan-keterangan lain sebagai bahan pertimbangan.
Baca Juga: Tuai Kotroversi, Balenciaga Produksi dan Jual Kantong Plastik Sampah dengan Harga Rp26 Juta
“Masih ada keterangan lain yang kami butuhkan untuk lengkapi pertimbangan,” tuturnya.