Apalagi Bharada E tugasnya bukan sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc), tetapi hanya sopir.
Edwin menjelaskan, LPSK akan mengklarifikasi keterangan Bharada E dari berbagai pihak.
Baca Juga: PKH 2022 Tahap 3 Agustus Cair hingga Tanggal ini, Segera Cek Nama Penerima Bansos di Sini
Sementara itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani berpendapat bahwa terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang.
Argumen Arsul didasarkan pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang disangkakan terhadap Bharada E.
"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," ujarnya.
Sementara itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ikut terseret dalam peristiwa sebelumnya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi dan keluarga Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah menjalani proses pemeriksaan selama empat kali sebagai saksi dalam kasus tembak menembak ajudannya pada hari Jumat, 8 Juli 2022.***