Di Tengah Penurunan Harga Minyak Mentah, Berikut Tarif Baru 3 Jenis BBM Non Subsidi yang Alami Kenaikan

- 5 Agustus 2022, 17:15 WIB
Di tengah terjadinya penurunan harga minyak mentah, berikut harga baru tiga jenis BBM non subsidi yang alami kenaikan.
Di tengah terjadinya penurunan harga minyak mentah, berikut harga baru tiga jenis BBM non subsidi yang alami kenaikan. /pertamina.

PR DEPOK – Pemerintah kembali naikkan tarif bahan bakar minyak (BBM) non subsidi setelah sebelumnya naik pada Juli 2022 lalu.

Pihak PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga, kembali menaikan harga BBM non subsidi mulai Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

Kenaikan harga BBM non subsidi ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.62 K/12/MEM/2020 Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Senilai Rp600.000, Pelaku UMKM Bisa Login ke eform.bri.co.id

Terjadinya kenaikan harga tersebut merupakan respon atas fluktuasi harga BBM non subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak mentah atau crude oil global.

Selain itu, kebijakan menaikkan harga BBM non subsidi dilakukan di tengah penurunan harga minyak mentah.

Untuk diketahui, jenis BBM yang alami kenaikan antara lain Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Baca Juga: Lirik Lagu Bad Decisions - Benny Blanco, BTS, and Snoop Dogg Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia

“Harga bahan bakar berlaku mulai 3 Agustus 2022,” tulis keterangan Pertamina Patra Niaga yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x