PR DEPOK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi penetapan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
LPSK menyoroti keahlian dari Bharada E dalam menggunakan senjata.
Menurut Wakil Ketua Edwin Partogi, Bharada E baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.
Baca Juga: Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru
"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK baru-baru ini.
Terkait fakta ini, Edwin mengatakan bahwa Bharada E bukan seseorang yang jago dalam hal menembak.
Baca Juga: Kasus Penis Patah Seorang Pria Indonesia usai Berhubungan Intim Disoroti Media Asing
Lebih-lebih, Bharada E tugasnya bukan sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc).