Usai Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Komnas HAM Temukan Fakta Baru

- 4 Agustus 2022, 17:25 WIB
Gedung Komnas HAM RI.
Gedung Komnas HAM RI. /Dyah Dwi/Antara

PR DEPOK – Terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sangkaan pasal 338 KUHP terhadap Bharada E ini terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir J.

Dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari Antara, Dierektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Cair Agustus 2022, Cek Nama Penerima Bantuan Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA di Link Ini

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi.

Dengan catatan, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Korea Utara Ingatkan AS agar Tidak Ikut Campur Pengembangan Program Nuklirnya

Sementara itu, Komnas HAM yang turut mengawal kasus ini sejak awal juga turut menemukan fakta baru.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah