PR DEPOK – Terkait perkembangan kasus kematian Brigadir J, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sangkaan pasal 338 KUHP terhadap Bharada E ini terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir J.
Dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari Antara, Dierektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan turut serta setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, dan penyitaan barang bukti.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi instansi.
Dengan catatan, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, di Jakarta, pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Korea Utara Ingatkan AS agar Tidak Ikut Campur Pengembangan Program Nuklirnya
Sementara itu, Komnas HAM yang turut mengawal kasus ini sejak awal juga turut menemukan fakta baru.