PR DEPOK - Peristiwa baku tembak antar polisi pada 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo, telah menyebabkan Brigadir J tewas.
Atas peristiwa tersebut, Bareskrim Polri akhirnya telah resmi menetapkan Bharada E selaku ajudan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka? Simak Estimasi Tanggalnya
Atas perbuatannya, Bharada E terancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56. Ia (Bharada E) telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi Rian, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dia menegaskan, bahwa ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, sekaligus menganulir pernyataan sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J, tutur Andi Rian.
Baca Juga: Penyebab PKH Tahap 3 Gagal Didapat, Lakukan Hal Ini agar Bantuan Agustus 2022 Cair
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa Polri memastikan penyidikan kasus kematian Brigadir J terus berlanjut.