Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 08:46 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa penyidik.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa penyidik. /polri.go.id/

PR DEPOK - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikabarkan bahwa penetapan sebagai tersangka itu, berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Sehingga Bharada E akan langsung dilakukan penahanan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Agustus 2022, Segera Akses tuk Cairkan Bansos Kemensos

Dijelakannya, setelah Bharada E menjadi tersangka akan dilanjutkan dengan rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Adapun kasus yang menyeret Bharada E yakni dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Terkait kasus ini pula, Bharada E akan dijerat dengan pasal pembunuhan, ungkap Andi Rian, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Kategori Penerima dan Besaran Bansos PKH Tahap 3 yang Cair Agustus 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x