PR DEPOK - Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dikabarkan bahwa penetapan sebagai tersangka itu, berdasarkan sejumlah hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Sehingga Bharada E akan langsung dilakukan penahanan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Link Cek Nama Penerima PKH dan BPNT Agustus 2022, Segera Akses tuk Cairkan Bansos Kemensos
Dijelakannya, setelah Bharada E menjadi tersangka akan dilanjutkan dengan rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Adapun kasus yang menyeret Bharada E yakni dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
Terkait kasus ini pula, Bharada E akan dijerat dengan pasal pembunuhan, ungkap Andi Rian, Rabu 3 Agustus 2022.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J," ujarnya.