PR DEPOK – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan akan memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo, terkait tewasnya Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi pada hari ini atau Kamis, 4 Agustus 2022.
Pemeriksaan Kadiv Propam non aktif Irjen. Pol Ferdy Sambo, rencananya akan dilakukan pukul 10.00 WIB untuk meminta keterangan atas tewasnya Brigadir J.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konfrensi Pers di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Sebelumnya, Polri menetapkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka tewasnya Bharada E.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir atas kasus polisi tembak polisi dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI dan Global TV Hari Ini Kamis, 4 Agustus 2022: Tayang Film The Martian
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas kasus polisi tembak polisi ke mabes Polri.