Jadi Saksi Kunci Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sebut Hanya Istri Ferdy Sambo yang Bisa Beri Keterangan

- 3 Agustus 2022, 16:40 WIB
Jadi saksi kunci kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM sebut hanya istri Ferdy Sambo yang bisa memberi keterangan.
Jadi saksi kunci kasus kematian Brigadir J, Komnas HAM sebut hanya istri Ferdy Sambo yang bisa memberi keterangan. /Instagram/@divpropampolri.

PR DEPOK – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan jika Putri Candrawathi, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, menjadi saksi kunci kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti yang diketahui, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo membuat laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

Oleh karena itu, Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa Putri Candrawathi merupakan salah satu saksi kunci dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Cair Agustus Tanggal Berapa? Cek Nama Penerima Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Ahmad Taufan, dalam kasus Brigadir J, hanya istri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dapat memberikan keterangan.

“Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang dapat memberikan keterangan,” ujar Ahmad Taufan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Ahmad juga menuturkan jika hal ini cukup logis apabila ingin mengungkapkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM 2022 dengan Login eform.bri.co.id, BPUM Rp600.000 Siap Cair

Lebih lanjut Ahmad Taufan juga menjelaskan jika peristiwa pelecehan ini menjadi salah satu pemicu terjadi baku tembak yang berujung menewaskan Brigadir J, yang tak disaksikan oleh dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bripka Ricky dan Bharada E.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah