Polri Resmi Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 06:03 WIB
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E memberikan penjelaskan kepada Komnas HAM terkait penembakan terhadap Brigadir J.
Ajudan Ferdy Sambo, Bharada E memberikan penjelaskan kepada Komnas HAM terkait penembakan terhadap Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK – Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri, dalam keterangan persnya pada Rabu, 3 Agustus 2022, malam WIB, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir atas kasus polisi tembak polisi dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Kamis, 4 Agustus 2022: Hujan dengan Intensitas Beragam Berlangsung Siang hingga Malam

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas kasus polisi tembak polisi ke mabes Polri.

Andi juga menyebut, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Menurut Andi, penyidik Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi ahli, uji balistik, forensik hingga kedokteran forensik.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah