PR DEPOK – Polri akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri, dalam keterangan persnya pada Rabu, 3 Agustus 2022, malam WIB, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir atas kasus polisi tembak polisi dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas kasus polisi tembak polisi ke mabes Polri.
Andi juga menyebut, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
Baca Juga: Cek Bansos BPNT Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Menurut Andi, penyidik Polri juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi ahli, uji balistik, forensik hingga kedokteran forensik.