PR DEPOK – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan jika penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam kasus baku tembak antar polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Poengky, penetapan status tersangka Bharada E oleh tim penyidik sudah sesuai dengan pasal-pasal dugaan perannya.
Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Bharada E juga sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan bukti yang telah ada.
Baca Juga: Akses Situs kemnaker.go.id untuk Cek Status Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujar Poengky Indarti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Seperti yang diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus Bareskrim Polri.
Bharada E sendiri disangkakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Sesuai pasal yang disangkakan ini, menurut Poengky kemungkinan akan ada saksi-saksi baru dan bukti baru yang dapat mengubah dugaan peran Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.