PR DEPOK – Polri diketahui telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Bharada E atas kematian Brigadir J ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu malam tadi.
Usai dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan jika aksi Bharada E menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.
Hal ini disampaikan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Pol Andi Rian sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Pihak kepolisian pun telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan para saksi, sehingga cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Cek BLT Balita 2022 Online Lewat HP agar Anak Usia Dini 0-6 Tahun Dapat Bantuan PKH Rp750.000
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi.