PR DEPOK - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penembakan hingga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas.
Atas perbuatannya, pihak penyidik Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022 kemarin.
Seperti diketahui dalam Pasal 338 KUHP disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Kemudian Pasal 55 ayat (1) berbunyi: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Termasuk mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.
Dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.