Bharada E Dijerat Pasal 338 Terancam 15 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2022, 13:41 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo penuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Irjen Pol Ferdy Sambo penuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

PR DEPOK - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penembakan hingga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tewas.

Atas perbuatannya, pihak penyidik Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Cari Tahu Jadwal dan Nama Penerima di Link Ini

Seperti diketahui dalam Pasal 338 KUHP disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian Pasal 55 ayat (1) berbunyi: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Termasuk mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.

Baca Juga: Beli Tiket Online Pekan Raya Karawang 2022 di Mana? Simak Harga hingga Cara Pesan Tiket Masuk PRK di Link Ini

Dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x