Bharada E justru hanya bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Edwin menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi lagi keterangan Bharada E dari berbagai pihak.
"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.
Baca Juga: Pasien Suspek Cacar Monyet di Jateng Negatif, Ganjar Pranowo: Kalau Ada Gejala Segera Periksa
Sementara itu, terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka, ia menilai keputusan polri tepat karena insiden tersebut menelan korban jiwa.
"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," katanya.
Dugaan tersangka lain
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani juga ikut menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sinopsis Film Siberia: Aksi Keanu Reeves Merebut Kembali Berlian Langka yang Pernah Dicuri
Menurutnya penetapan Bharada E sebagai tersangka belum memuaskan ekspektasi publik.