Bharada E Tidak Jago Menembak dan Hanya Seorang Sopir, DPR Curigai Ada Tersangka Lain

- 4 Agustus 2022, 20:05 WIB
Bharada E saat diamankan polisi.
Bharada E saat diamankan polisi. /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," katanya dalam kesempatan berbeda.

Arsul berpendapat bahwa terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang.

Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Cair di Kantor Pos, Cek Penerima Manfaat untuk Dapat Rp200.000 Per KPM

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu"

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan atau orang yang menyuruh melakukan atau orang yang menganjurkan melakukan atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," tuturnya.

Sementara itu, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ikut terseret dalam peristiwa ini sudah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 Agustus 2022 sore.

Baca Juga: Info Loker PT Transportasi Jakarta untuk Lulusan SMA-SMK Beserta Link Lamarnya

Jenderal bintang dua itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam mulai 9.55 dan keluar dari Gedung Bareskrim pada pukul 17.15 WIB.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya telah selesai memberikan keterangan terkait dengan dugaan tembak-menembak antara ajudannya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x