PR DEPOK – Kasus penembakan Brigadir J akhirnya menemukan titik terang, Kapolri telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J tersebut disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo dikenakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.
Dengan adanya penetapan ini, Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang ditetapkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Naik, Berikut Daftar Tarif Ojek Online Terbaru 2022 yang Diterbitkan Kemenhub
Polri diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K.