Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yakni pembunuhan berencana.
Sementara untuk tersangka dengan inisial K, pihak kepolisian belum mengenakan pasal.
Lebih lanjut, terkait motif dari pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo, pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalaminya.
Sebelumnya, personel tim khusus kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terkait kedatangan timsus ini, menjelang konferensi pers penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.
Tim Brimob pun melakukan sterilisasi di kediaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.***