Update Terbaru Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Resmi Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

- 9 Agustus 2022, 19:59 WIB
Update terbaru dalam kasus kematian Brigadir J, Kapolri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Update terbaru dalam kasus kematian Brigadir J, Kapolri resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. /Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Bharada E sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 yakni pembunuhan berencana.

Sementara untuk tersangka dengan inisial K, pihak kepolisian belum mengenakan pasal.

Baca Juga: Simak Daftar Balita yang Terima Uang Tunai Rp750.000 Bulan Ini, Cek Penerima PKH Agustus 2022 di Link Berikut

Lebih lanjut, terkait motif dari pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo, pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalaminya.

Sebelumnya, personel tim khusus kasus penembakan Brigadir J mendatangi kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Terkait kedatangan timsus ini, menjelang konferensi pers penetapan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 10 Agustus 2022: Siap-siap Terima Dukungan Rekan Kerja

Tim Brimob pun melakukan sterilisasi di kediaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah