Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Timsus Polri lebih dulu menetapkan 3 tersangka lainnya, seperti Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka R, dan terakhir Kuat.
Baca Juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Sebut Tersangka Sudah Jadi 3 Orang
Keempatnya menjadi tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucap Agus Andrianto.***