Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Bikin Kasus Brigadir J Jadi Terang, Kata Kapolri

- 9 Agustus 2022, 23:32 WIB
Polri sebut pengajuan justice collaborator oleh Bharada E membuat semakin terang kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Polri sebut pengajuan justice collaborator oleh Bharada E membuat semakin terang kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. /ANTARA FOTO/Risyal Hidayat.

 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Sebelumnya, Timsus Polri lebih dulu menetapkan 3 tersangka lainnya, seperti Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka R, dan terakhir Kuat.

Baca Juga: Soal Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Sebut Tersangka Sudah Jadi 3 Orang

Keempatnya menjadi tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucap Agus Andrianto.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah