40 Parpol Daftar Pemilu 2024, Sebanyak 24 Berkasnya Lengkap dan 16 Lainnya Masih Diproses KPU

- 15 Agustus 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi. Sebanyak 40 parpol tercatat resmi mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024, dimana 24 parpol berkasnya sudah lengkap, 16 lainnya masih diperiksa KPU.
Ilustrasi. Sebanyak 40 parpol tercatat resmi mendaftar jadi calon peserta Pemilu 2024, dimana 24 parpol berkasnya sudah lengkap, 16 lainnya masih diperiksa KPU. /ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

PR DEPOK - Sebanyak 40 partai politik atau parpol tercatat secara resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Komisioner August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022.

"40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Terima Laporan dari TAMPAK, KPK akan Verifikasi Soal Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

Dijelaskan August, hanya sebanyak 24 parpol berkas pendaftarannya lengkap, sedangkan 16 parpol lainnya sedang dalam proses periksaan.

Sementara sebanyak tiga parpol hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut August, tidak melakukan pendaftaran.

Adapun ketiga parpol yang dimaksud, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

Baca Juga: Indonesia Coffee Event 2022, Upaya Nyata BRI Dukung Industri Kopi Go Internasional

Berikut 24 parpol yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, di antaranya:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x