PR DEPOK - Sebanyak 40 partai politik atau parpol tercatat secara resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 hingga batas waktu pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Komisioner August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin, 15 Agustus 2022.
"40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Terima Laporan dari TAMPAK, KPK akan Verifikasi Soal Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo
Dijelaskan August, hanya sebanyak 24 parpol berkas pendaftarannya lengkap, sedangkan 16 parpol lainnya sedang dalam proses periksaan.
Sementara sebanyak tiga parpol hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut August, tidak melakukan pendaftaran.
Adapun ketiga parpol yang dimaksud, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.
Baca Juga: Indonesia Coffee Event 2022, Upaya Nyata BRI Dukung Industri Kopi Go Internasional
Berikut 24 parpol yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, di antaranya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)