PR DEPOK – Pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
Pemilu ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Dari 31 partai politik (yang telah menyerahkan berkas pendaftaran), 21 partai politik sudah dinyatakan lengkap, 10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi,” ujar anggota KPU Idham Holik, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kpu.go.id, pada Sabtu 13 Agustus 2022
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id
Rencananya ada 9 partai yang akan melakukan pendaftaran, diantaranya Partai Rakyat, Partai Masyumi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Kedaulatan, Partai Republik Satu, Partai Pandu Bangsa, dan Partai Bhinneka Indonesia.
Anggota KPU August Mellaz menyampaikan, ada tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya.
Ketiga parpol tersebut yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Baca Juga: Ansan Greeners Bermain Imbang 0-0 Melawan Gwangju FC di Lanjutan K League 2 2022
Perlu diketahui, Sipol adalah suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.