PR DEPOK - Timsus Polri melaporkan bahwa Ferdy Sambo diduga telah memerintahkan beberapa pihak untuk merusak CCTV di sejumlah titik, terkait dengan kasus penembakan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Polri saat melaporkan adanya dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua atau Brigadir J.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, ada lima klaster terkait pemindahan hingga perusakan CCTV, termasuk di TKP penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Link Streaming BIG MATCH BRI Liga 1 PSS Vs Persib Bandung, Kickoff Pukul 20.30 WIB
"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ujar Asep Edi Suheri kepada wartawan, pada Jumat, 19 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Klaster selanjutnya menurut Asep adalah pengambilan DVR CCTV. Terkait hal ini ada empat orang diperiksa.
"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.
Selanjutnya, klaster ketiga yakni terkait transmisi data CCTV dan pengrusakan. Menurut Asep, ada tiga orang yang diperiksa terkait hal ini.