"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengrusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," katanya.
Selanjutnya dalam klaster keempat, terkait oknum-oknum yang memberi perintah.
Baca Juga: Manfaat Jahe bagi Kesehatan Tubuh Manusia, Ternyata Bisa Redakan Nyeri Otot dan Asma
Ferdy Sambo diduga termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengrusakan CCTV di beberapa lokasi.
"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN," ujarnya.
Sedangkan pada klaster kelima, ada empat orang polisi yang diperiksa.
Baca Juga: 2 Cara Daftar PKH Agustus 2022 agar Dapat BLT Balita hingga Lansia yang Cair Bulan Ini
"Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," tuturnya.
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dengan demikian, sudah ada lima orang tersangka terkait penembakan Brigadir J.