Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Pangarep, KPK Sebut Laporan Ubedilah Badrun Tidak Jelas
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation', termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara,
"Maka penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Sebelum menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah mengantongi bukti dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Orang dengan Kriteria Ini Pasti Ditolak
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pun telah diketahui.
“Inilah barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” katanya.***