Soal Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang Pangarep, KPK Sebut Laporan Ubedilah Badrun Tidak Jelas

- 19 Agustus 2022, 20:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tidak jelas.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sebut laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tidak jelas. /Instagram @kaesangpangarep/

PR DEPOK - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan korupsi.

Laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022 lalu.

Berselang beberapa bulan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya angkat bicara membahas kembali laporan dugaan korupsi terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut.

Baca Juga: Bahas Soal Pilkada 2024, Puan Maharani Pertimbangkan Gibran Rakabuming Maju di Pilgub

Dalam keterangannya, Nurul Ghufron menyebut laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun itu tidak jelas.

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Bukan tanpa alasan, ia menyatakan bahwa pihak pelapor belum memiliki informasi uraian fakta, atau pun data pendukung terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.

Baca Juga: Big Mouth Episode 7 Kapan Tayang? Ini Link Nonton dan Spoiler, Identitas Asli Big Mouse Mulai Terungkap

Laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun terkait Gibran dan Kaesang tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x