PR DEPOK - Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat dugaan korupsi.
Laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada 10 Januari 2022 lalu.
Berselang beberapa bulan, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akhirnya angkat bicara membahas kembali laporan dugaan korupsi terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut.
Baca Juga: Bahas Soal Pilkada 2024, Puan Maharani Pertimbangkan Gibran Rakabuming Maju di Pilgub
Dalam keterangannya, Nurul Ghufron menyebut laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Ubedilah Badrun itu tidak jelas.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Nurul Ghufron seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Bukan tanpa alasan, ia menyatakan bahwa pihak pelapor belum memiliki informasi uraian fakta, atau pun data pendukung terkait dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.
Laporan yang dilayangkan Ubedilah Badrun terkait Gibran dan Kaesang tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).