Mereka nantinya akan disidang terkait kde etik terkait penanganan kasus Brigadir J.
"Ke depan puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP," katanya.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42, Berikut Estimasi Waktu dan Tanggalnya
Kepala Bagian Perangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah sudah membeberkan identitas dan satuan tugas 24 anggota Pori tersebut.
10 orang dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim, dua dari Korbrimob, sembilan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan dan satu personel Polda Jawa Tengah.
Adapun perwira yang terkena mutasi ke Yanmaantara lain Kabag Perencanaan dan Administrasi Divpropam Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Kombes Pol Susanto, Pemeriksa Utama Divisi Propam Kombes Pol Leonardo David Simatupang dan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto,
Perwira lainnya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagiandan Kepala Sub Direktorat III Direktorat ReserseKriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.
Selain itu, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiyarto dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuwat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).