Dengan terbitnya surat pemecatan tersebut, maka karir Ferdy Sambo resmi berakhir di Kepolisian.
Setelah sidang etik selesai dilakukan bukan berarti kasus yang melibatkan Ferdy Sambo akan berhenti.
Pasalnya, mantan Kadiv Propam itu masih berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di bidang pidana umum.***