"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya," ucapnya.
"Dan Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," sambung Mahfud MD.
Baca Juga: Fakta Menarik Kang Jong Hyun, Pengusaha Tajir yang Diduga sebagai Pacar Park Min Young
Kelengkapan berkas perkara kasus Ferdy Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri, tandas Mahfud MD.
Sementara itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara kasus tersebut.
"Kita persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini," ujar Burhanuddin, kepada awak media, Rabu 28 September 2022.
Baca Juga: Pasar Murah Bandung Kamis, 29 September 2022: Lokasi dan Harga Komoditi yang Dijual
Menurut Burhanuddin, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya pelakunya yang membedakannya.
"Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya," ujarnya.
"Tapi, akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini hal biasa, tapi kami sudah siap," tegas Burhanuddin. ***