PR DEPOK – BSU 2022 telah disalurkan ke pekerja melalui penyaluran tahap 1 hingga 3 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU 2022 senilai Rp600.000 disalurkan kepada pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau setara dengan UMP.
Tak hanya melalui bank Himbara, penyaluran BSU 2022 kali ini bisa dilakukan melalui Kantor Pos atau Mitra Pos Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Kamis, 29 September 2022: Tayang On The Spot
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecek penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu, 28 September 2022. Dia meminta penyaluran BSU dipercepat.
Jokowi dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penyaluran BSU ini akan terus dipercepat oleh Ibu Menteri utamanya yang jauh-jauh dari ibu kota dan ia akan pantau, tidak semuanya tapi akan dicek satu per satu.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU tahap 3. Bantuan sebesar Rp600 ribu per orang ini ditujukan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji di bawah atau maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional di Bulan Oktober 2022, Ada Hari Kesaktian Pancasila
Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan anggaran subsidi upah sebesar Rp8,7 triliun untuk disalurkan kepada 14,6 juta pekerja.