PR DEPOK – Simak syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 di bsu.kemnaker.go.id yang siap cair ke rekening pekerja.
BSU tahap 2 siap cair ke rekening para pekerja yang sudah memenuhi syarat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Para pekerja yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan BSU tahap 2 yang ditransfer ke rekening senilai Rp600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU tahap 2 ke rekening Bank Himbara (Bank BNI BRI, Mandiri, dan BTN).
Sementara bagi pekerja yang belum membuka nomor rekening di Bank Himbara, Kemnaker akan mencairkan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos.
Sebelum mencairkan BSU tahap 2, silakan penuhi syarat dan cek penerima di bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Quotes Bijak dari Pierre Tendean sang Pahlawan Revolusi Termuda Korban Kekejaman PKI
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Pekerja calon penerima BSU tahap 2 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
Meski sudah memenuhi syarat, untuk memastikan Anda penerima BSU tahap 2, silakan cek statusnya melalui bsu.kemnaker.go.id berikut.
- Calon penerima BSU tahap 2 mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Input Data KTP di Situs Berikut dan Dapatkan BLT BBM 2022 yang Cair Sebesar Ro600.000
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
- Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU tahap 2.
Para pekerja yang belum tercatat sebagai penerima BSU tahap 2, kemungkinan akan disalurkan pada tahap berikutnya.
Baca Juga: Kembali ke Inggris, Cristiano Ronaldo Bersiap untuk Laga Derby Manchester Akhir Pekan Ini
Diketahui, Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 kepada 16 juta pekerja dalam tiga tahap penyaluran.
Masing-masing pekerja akan menerima BSU tahap 2 senilai Rp600.000 dalam satu kali pencairan di Bank HImbara ataupun di Kantor Pos.
Sebagai informasi tambahan, Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 kepada 2,4 juta pekerja yang sudah memenuhi syarat dan datanya sudah diverifikasi.
Untuk tahap berikutnya akan dilakukan setelah BSU tahap 2 rampung disalurkan kepada pekerja yang berhak menerima program bantuan ini.***