PR DEPOK – Pekerja dengan kriteria ini akan mendapatkan BSU tahap 2 atau bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada para pekerja yang sesuai kriteria.
Namun, penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 ini akan diberikan kepada para pekerja yang sesuai dengan kriteria dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Penyaluran BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 akan dicairkan setelah verifikasi data para pekerja sesuai kriteria.
“Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS, TNI atau Polri,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Berikut ini kriteria pekerja yang akan menerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara cek penerima BSU 2022 Tahap 2 Ada di Sini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp600.000
- Pekerja calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).