Buku Tabungan Hilang Saat Ingin Mencairkan Dana BSU Tahap 2 Rp600.000? Ini Solusinya

30 September 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi bansos. /Instagram @bank_indonesia.

PR DEPOK - Kabar baik bagi para pekerja dan pekerja terkena PHK karena pemerintah melalui Kemnaker terus menyalurkan BSU atau BLT subsidi gaji di akhir September 2022.

Sebelumnya, BSU Tthap 1 sudah disalurkan mulai 12 September 2022 dan berlanjut pada BSU tahap 2 yang dimulai pada 19 September 2022.

Masih dengan dana besaran yang sama yakni Rp600.000, bantuan ini akan disalurkan guna menjadi bantalan sosial akan kenaikan BBM.

Baca Juga: Pengertian KDRT, Bentuk-Bentuknya, dan Upaya yang Harus Dilakukan Korban

Dana BSU tahap 2 akan dicairkan ke rekening pekerja melalui bank himbara, BNI, BRI, BTN dan Bank Syariah khusus pekerja wilayah Aceh yang sebelumnya sudah terdaftar sah sebagai penerima BSU Tahap 2.

Perlu diingat hanya pekerja/buruh yang bisa dapat BSU tahap 2 jika mempunyai status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif hingga Juli 2022.

Selain kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, ada 4 syarat lebih lainnya seperti berikut:

Baca Juga: Nama Penerima Bansos PKH Tahap 4 Periode Oktober 2022 Bisa Dicek secara Online di Sini

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.

3. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

4. Bukan golongan PNS, TNI, hingga Polri.

Baca Juga: Makna Berbagai Corak Batik di Indonesia, Salah Satunya agar Pemakaianya Dapat Menjaga Nurani

5. Bukan golongan yang sudah pernah menerima jenis bansos, Kartu Prakerja, dan PKH.

Setelah memenuhi syarat yang disebut di atas, maka dana Rp600.000 sudah bisa dicairkan ke rekening pekerja.

Terkait pencairan dana BSU 2022, sejumlah pekerja mengalami masalah terkait buku tabungan terutama yang hilang.

Berikut solusi mengatasi masalah tersebut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker.

Baca Juga: Dilaporkan atas Kasus KDRT, Polisi Ungkap Laporan Perlakuan Rizky Billar kepada Lesti Kejora

1. Lapor kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat

2. Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa sejumlah dokumen dan sejumlah uang sebagai persyaratan berikut:

- Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang dengan nominal berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan tabungan

- Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2022, Ayo Pasang Foto Keren yang Kamu Punya dengan Bingkai Ini

- KTP atau paspor

- Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

Demikian solusi bagi pekerja yang kehilangan buku tabungan agar dana BSU Rp600.000 bisa segera cair dan dimanfaatkan sebaik mungkin bagi pekerja.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler