PR DEPOK – Simak syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 di bsu.kemnaker.go.id yang siap cair ke rekening pekerja.
BSU tahap 2 siap cair ke rekening para pekerja yang sudah memenuhi syarat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Para pekerja yang sudah memenuhi syarat akan mendapatkan BSU tahap 2 yang ditransfer ke rekening senilai Rp600.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU tahap 2 ke rekening Bank Himbara (Bank BNI BRI, Mandiri, dan BTN).
Sementara bagi pekerja yang belum membuka nomor rekening di Bank Himbara, Kemnaker akan mencairkan BSU tahap 2 melalui Kantor Pos.
Sebelum mencairkan BSU tahap 2, silakan penuhi syarat dan cek penerima di bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Quotes Bijak dari Pierre Tendean sang Pahlawan Revolusi Termuda Korban Kekejaman PKI
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.