- Pekerja calon penerima BSU tahap 2 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
Meski sudah memenuhi syarat, untuk memastikan Anda penerima BSU tahap 2, silakan cek statusnya melalui bsu.kemnaker.go.id berikut.
- Calon penerima BSU tahap 2 mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Input Data KTP di Situs Berikut dan Dapatkan BLT BBM 2022 yang Cair Sebesar Ro600.000
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.