BSU 2022 Tahap 4 Cair Oktober Ini, Pastikan 3 Poin Berikut Terpenuhi agar Uang Tunai Rp600.000 Bisa Diterima

1 Oktober 2022, 22:07 WIB
BSU 2022 dipastikan cair ke pekerja jika memenuhi 3 hal ini, login bsu.kemnaker.go.id tuk cek nama penerima BLT Rp600.000 /Kemnaker

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa saat ini dana BSU 2022 sudah tersalurkan kepada sebanyak 7.077.550 pekerja atau sekitar 48,3 persen dari total penerima.

BSU 2022 sudah disalurkan lewat tiga tahapan, yakni tahap 1 sampai 3, dan akan segara memasuki penyaluran tahap 4.

Kabarnya, BSU 2022 tahap 4 akan mulai disalurkan pada bulan Oktober ini kepada para penerima.

Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan dengan nominal Rp600.000 ini akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI (khusus daerah Aceh).

Baca Juga: Sering Dijadikan Obat Herbal, Simak 5 Manfaat Jeruk Nipis bagi Kesehatan

Selain itu, jika pekerja mengalami kesulitan dalam akses ke bank, maka dana BSU sebesar Rp600.000 ini bisa dicairkan lewat PT Pos Indonesia.

Namun, sebelum bisa menerima dana BSU 2022 tahap 4 ini, ada 3 poin penting yang harus diperhatikan oleh pekerja.

Ketiga poin ini harus terpenuhi agar pekerja bisa menerima dana BLT subsidi gaji dari Kemenaker.

Berikut adalah 3 poin yang harus terpenuhi agar uang tunai Rp600.000 bisa dicairkan oleh pekerja, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi @kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK Pakai KTP dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

1. Pastikan pekerja memenuhi syarat.

Seperti diketahui, Kemenaker menerapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tahun ini.

Selain wajib terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.

- Memiliki NIK KTP yang valid.

- Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Harga dan Link Beli Tiket Konser MLTR di Indonesia, Bisa Pesan Sekarang

- Bagi pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Bukan penerima bantuan pemerintah lain, yakni Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

2. Pastikan pekerja mendapatkan notifikasi BSU telah tersalurkan.

Pekerja bisa mengecek status masing-masing dengan login ke situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Menjelang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Luis Milla Beri Pesan kepada Bobotoh

Situs kemnaker.go.id tersebut akan menampilkan notifikasi khusus yang memberitahu tentang status pekerja, baik itu tercantum sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Pekerja harus mendapatkan notifikasi bertuliskan 'kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022' agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Sementara itu, dana BSU sebesar Rp600.000 baru bisa dicairkan ketika pekerja sudah mendapatkan notifikasi 'dana BSU 2022 kamu telah disalurkan'.

3. Pastikan rekening pekerja masih aktif dan valid.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama dan Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 4

Selain harus memenuhi syarat dan mendapatkan notifikasi, pekerja juga harus memiliki rekening yang aktif dan valid.

Pasalnya, jika terdapat masalah pada rekening yang digunakan, misalnya terdapat data rekening duplikasi, rekening tutup, tidak valid, atau tidak sesuai dengan NIK pekerja, maka dana BSU tidak bisa tersalur.

Oleh karena itu, pekerja bisa cek ke bank atau ke perusahaan tempat bekerja untuk memastikan bahwa rekening masih aktif dan sudah terdaftar.

Demikian 3 poin yang harus terpenuhi agar dana BSU 2022 tahap 4 bisa tersalurkan ke pekerja.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler