PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker masih terus menyalurkan program BSU 2022 kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.
Saat ini, BSU 2022 telah memasuki tahap 3 dalam jadwal pencairan, di mana pekerja atau buruh sudah bisa merasakan manfaat BLT Rp600.000 dari Kemnaker.
BSU 2022 dipastikan cair kepada pekerja atau buruh jika telah memenuhi 3 hal berikut ini.
1. Pekerja atau buruh telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Baca Juga: 8 Tips Diet yang Mudah, Coba Lakukan Agar Program Penurunan Berat Badan Behasil
- Gaji/upah yang diterima pekerja atau buruh paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh