Cara Cek Status Aktif Penerima BSU Tahap 4 Rp600.000, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ikuti Langkahnya

3 Oktober 2022, 09:57 WIB
Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek status aktif penerima BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600.000. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 4 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 mulai cair kepada para pekerja atau buruh di Indonesia.

Pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600.000 harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja perlu cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BSU tahap 4 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Baca Juga: Dua Cara Pencairan BSU Tahap 4, Cairkan Rp600.000 Mulai Hari Ini, Simak Langkahnya

Adapun pekerja atau buruh bisa mengecek keaktifan penerima BSU tahap 4 dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan, untuk memastikan terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU tahap 4 tahun 2022 bisa cek melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah ini:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Akan masuk ke halaman cek penerima BSU

3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu

Baca Juga: BSU Tahap 4 Mulai Cair Hari Ini! Cek Status Penyaluran dengan Login bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan Rp600.000

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

5. Login dan lengkapi kembali biodata diri

6. Terakhir, cek pemberitahuan

- Apabila terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT Subsidi Gaji

- Apabila ternyata tidak terdaftar, akan ada notifikasi tidak terdaftar.

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Tidak juga Cair ke Rekening Pekerja? Simak Beberapa Penyebabnya Berikut Ini

Perlu disimak kembali syarat bagi para pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000 yaitu sebagai berikut:

- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.

- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler