Anda Belum Terdaftar Sebagai Penerima BSU Tahap 4 Padahal Memenuhi Syarat? Berikut Penjelasannya

6 Oktober 2022, 21:00 WIB
BSU Tahap 4 Rp600.000 segera cair ke pekerja sebagai BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker. /Kemnaker

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang cair dengan nilai Rp600.000 ini begitu ditunggu karena sangat membantu setelah kenaikan tarif BBM.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, bahwa Kemenaker telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi pekerja/buruh.

Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa BSU Tahap 4 akan cair pada bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Login siapkerja.kemnaker.go.id di Sini dan Cairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Sebesar Rp600.000

“Mudah-mudahan, InsyaAllah di awal minggu depan, hari Senin 3 Oktober 2022, dari hasil pemadanan tersebut (BSU) tahap empat cair,” kata Anwar di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan.

Syarat penerima BSU ini adalah pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta dalam rangka subsidi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Pekerja atau buruh sebagai penerima manfaat BSU dapat melakukan pengecekan penyaluran BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Ucapan Sambut Maulid Nabi 2022 Islami dan Sarat Makna, Cocok Dijadikan Caption Medsos

Tetapi banyak pula yang ketika melakukan pengecekan pada laman Kemnaker, muncul notifikasi “Tidak Terdaftar".

Jika memang Anda mendapatkan keterangan tidak terdaftar seperti di atas, memang kemungkinan nya adalah:

1. Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Baca Juga: Simak Tahapan Penerimaaan BSU Ketenagakerjaan hingga Pencairan

2. Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Lalu apa yang bisa Anda lakukan apabila memang dinyatakan “Tidak Terdaftar”?

Padahal Anda termasuk ke dalam daftar peserta yang memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama yang Dilihat Dapat Menentukan Perasaan Kamu Saat Ini

Anda dapat mencoba melakukan langkah berikut yaitu menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id atau ke nomor WhastApp 081380070175. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler