PR DEPOK - Terdapat cara untuk cek status penerima PKH dan BPNT yang akan kembali dicairkan Kemensos pada Oktober 2022.
Salah satu caranya adalah dengan memasukkan data-data KTP di Cek Bansos Kemensos. Nanti akan terlihat status penerima PKH dan BPNT.
Jika sudah dipastikan sebagai penerima maka masyarakat berkesempatan dapat PKH dan BPNT pada periode penyaluran Oktober 2022.
Namun perlu diingat, bahwa hanya masyarakat yang sudah mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lah yang bisa lakukan cek status penerima tersebut.
Maka dari itu, masyarakat harus daftar di DTKS lebih dulu sebelum melakukan cek status penerima PKH dan BPNT di Cek Bansos Kemensos.
Lantas bagaimana cara cek status penerima PKH dan BPNT dengan memasukkan data KTP di Cek Bansos Kemensos? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima
1. Siapkan KTP;
2. Lalu, akses cekbansos.kemensos.go.id di HP;
3. Pilih alamat domisili sesuai yang didaftarkan;
4. Masukkan nama lengkap sesuai yang didaftarkan;
5. Input kode huruf yang muncul di layar. Bila tidak jelas bisa meminta yang baru;
6. Klik 'Cari Data'.
Apabila data diinput di Cek Bansos Kemensos sesuai dengan di DTKS maka nanti akan muncul pada sistem.
Langkah selanjutnya adalah mendatangi lembaga penyalur masing-masing bansos reguler Kemensos ini.
Bila PKH bisa ke Bank Himbara atau agen-agen yang ditunjuk Kemensos. Sedangkan BPNT, masyarakat mendatangi PT. Pos Indonesia (Kantor Pos).
Demikian penjelasan mengenai cara cek status penerima PKH dan BPNT yang akan kembali cair Oktober 2022 di Cek Bansos Kemensos cukup memasukkan data-data KTP.***