Catat Nomor Pengaduan jika BSU 2022 Tidak Cair, Penuhi Syarat Penerima Ini Terlebih Dulu

8 Oktober 2022, 14:20 WIB
Berikut merupakan informasi terkait nomor pengaduan Kemnaker jika BSU tidak kunjung cair meskipun memenuhi syarat penerima. /bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Apakah ada nomor pengaduan jika BSU 2022 tidak cair? Pertanyaan tersebut rupanya datang dari sebagian kalangan baru-baru ini.

Lantas, bagaimana cara melakukan pengaduan jika BSU 2022 tidak cair? Pekerja bisa baca artikel ini sampai tuntas.

Sebagai informasi, pekerja bisa melakukan pengaduan jika BSU 2022 tidak cair meski telah memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Untuk nomor pengaduan jika BSU 2022 tidak cair, pekerja dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp di nomor 081380070175.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Melipat Tangan Ternyata Ungkap Bisa Ungkap Karakter Seseorang

Selain itu, dihimpun dari berbagai sumber, pekerja juga dapat melakukan pengaduan terkait pencairan BSU 2022 dengan cara di bawah ini.

1. Akses link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Pilih menu “Pengaduan”

3. Klik “Buat Pengaduan”

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Tahap 4 Oktober 2022 yang Sedang Cair

4. Apabila diminta untuk mendaftar terlebih dulu, silakan isi informasi yang diperlukan.

Jika proses pendaftaran sudah selesai, pekerja akan dialihkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

Selanjutnya, pekerja bisa menuliskan semua hal yang hendak dilaporkan terkait penyaluran BSU 2022 tersebut.

5. Pastikan semua kolom yang tersedia telah diisi

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair, Berikut Cara Ambil Bansos Sembako Rp200.000 Lewat E-Waroeng

6. Klik menu “Mengajukan”.

Lebih lanjut, sebelum melakukan pengaduan terkait BSU 2022 yang tidak cair, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat berikut terlebih dulu.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK KTP yang sah

Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Cair di Tanggal Ini, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BLT Rp750.000

2. Memiliki penghasilan yang tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan

3. Bila UMK/UMP pekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang digenapkan ke atas menjadi ratusan ribu penuh

4. Masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga dengan Juli 2022

5. Bukan merupakan PNS, anggota TNI, maupun Polri

Baca Juga: Jalur Kereta Api di Cilacap Ambles akibat Curah Hujan Tinggi, PT KAI Imbau Calon Penumpang Batalkan Tiket

6. Belum pernah mendapatkan bansos seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Demikian penjelasan lengkap terkait cara pengaduan jika BSU 2022 tidak cair, lengkap dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler