PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sedang disalurkan saat ini dan telah memasuki tahap 4.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji ini adalah bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima.
Dalam penyaluran BSU 2022 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil data calon penerima bantuan dari daftar peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, pekerja diharuskan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022 jika ingin menjadi penerima BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Kapan Cair? Simak Cara Cek Status Lewat 2 Link Ini dan Dapatkan Dana Bantuan Rp600.000
Selain harus berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini lima ketentuan lainnya yang harus dipenuhi pekerja, berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
1. Pekerja merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
3. Pekerja dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji/upah maksimum menjadi sebesar UMK/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.
Baca Juga: Tak Pernah Punya Pacar Selama 23 Tahun, Pria Inggris Ini Pasang Spanduk Besar Demi Mencari Kekasih