PKH Tahap 4 untuk Balita Usia 0-6 Tahun Masih Cair Oktober 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

17 Oktober 2022, 12:28 WIB
PKH tahap 4 /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan BLT PKH tahap 4 pada Oktober 2022 ini.

Berikut ini cara mengetahui nama penerima PKH tahap 4, 2022, untuk balita usia 0-6 tahun. Dapat mengunakan HP untuk cek ecara online di link cekbansos.kemensos.go.id

Seperti diketahui, bahwa pencairan dana bansos PKH tahap 4 2022, ini dimulai pada Oktober 2022 hingga Desember 2022.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Masih Cair, Cek Penerima Bansos Rp200.000 Online di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara melihat nama penerima yang telah tercatat sebagai penerima PKH tahap 4 2022, di melalui link cekbansos.kemensos.go.id yaitu:

1. Isi data wilayah seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

2. Isi nama lengkap Anda pada kolom Nama PM.

3. Isi kode unik yang tersedia ke dalam kotak kosong berwarna putih.

Baca Juga: Ada Dugaan Penghentian Biaya untuk Korban Kanjuruhan, Komnas HAM:

4 Pastikan semua data sudah diisi dengan benar, lalu klik "Cari Data".

Kemudian, data Anda akan dicari di database Kemensos. Dan akan diverifikasi serta di validasi ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Tujuannya untuk mengetahui apakah Anda sudah ditetapkan atau belum sebagai penerima PKH tahap 4 tahun 2022.

Jika nama Anda telah ditetapkan sebagai penerima PKH tahap 4 2022, maka pada layar akan menampilkan informasi mengenai data penerima dan kategori bansos.

Baca Juga: Soroti Penunjukan Heri Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Keputusan Tepat

Sebagai informasi, bahwa balita usia 0-6 tahun berhak mendapat BLT PKH tahap 4, 2022 sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Seperti diketahui dana bansos pemerintah melalui Kemensos ini akan disalurkan ke rekening penerima melalui bank Himbara.

Demikian informasi ini disampaikan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos, semoga bermanfaat. ***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler