BPNT Oktober 2022 Hanya Cair untuk Pemilik KTP Ini, Segera Login di cekbansos.kemensos.go.id

17 Oktober 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi – Akses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek status aktif BPJS Ketenagakerjaan, bisa dapat BLT subsidi gaji atau BSU 2022.* //Unsplash/Bady Abbas/

PR DEPOK - BPNT Sembako Oktober 2022 hanya cair untuk pemilik KTP Ini, segera login di cekbansos.kemensos.go.id untuk menerima bansos dari pemerintah.

BPNT Sembako merupakan salah satu bansos yang disalurkan Kemensos kepada masyarakat di Oktober 2022 ini.

Penyaluran bantuan pangan non tunai atau BPNT Sembako hanya akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar BLT Balita Online 2022 untuk Anak Usia Dini 0-6 Tahun Dapat Bantuan Rp750.000

Masyarakat harus sudah terdaftar menjadi KPM di DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos BPNT ini.

Kemensos telah menetapkan syarat kepada masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BPNT di bulan Oktober ini.

Sebenarnya syarat tersebut juga berlaku bagi bansos Kemensos jenis lainnya, seperti BLT BBM dan PKH.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari dinsos.jakarta.go.id, inilah syarat atau kriteria yang ditetapkan Kemensos kepada masyarakat agar bisa mendapatkan bansos dari pemerintah:

Baca Juga: Cara Cek Siapa yang Dapat Bantuan Rp600.000, Melalui Link Resmi Simak Penjelasannya di Sini

- Merupakan masyarakat yang termasuk keluarga miskin atau kurang mampu.

- Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

- Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional 22 OKtober 2022 Menarik dan Kekinian, Download Gratis Sekarang!

- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan sejenisnya.

- Sudah mengusulkan diri untuk menjadi calon penerima manfaat di DTKS Kemensos.

Jika semua syarat atau kriteria sudah dipenuhi, maka masyarakat bisa langsung melakukan cek daftar penerima BPNT bulan Oktober 2022 menggunakan KTP pribadinya.

Hanya pemilik KTP yang namanya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat yang akan dinyatakan berhak untuk mendapatkan bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Kategori Ibu Hamil di Sini, BLT Rp750.000 Siap Cair Oktober 2022

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek daftar nama penerima BPNT Oktober 2022, masyarakat disarankan untuk melakukan langkah berikut ini.

a. Kunjungilah situs cekbansos.kemensos.go.id dari Kemensos.

b. Lalu masukkan nama wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan dan desa/kelurahan.

c. Kemudian ketiklah nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP yang valid.

Baca Juga: PKH Tahap 4 2022 Cair Rp750.000 untuk Ibu Hamil dan Balita, Login di Sini Cek Nama Penerima

d. Selanjutnya masukkan kode yang muncul di layar situs tersebut.

e. Setelah itu klik 'Cari Data'.

Setelah proses pencarian data selesai, layar situs resmi Kemensos tersebut akan menampilkan data penerima manfaat BPNT.

Baca Juga: Bersumpah Ambil Kekuasaan di Taiwan, Xi Jinping Tak Ragu Gunakan Militer

Data seperti nama lengkap, NIK KTP, jenis bansos, hingga status pencairan bantuan akan muncul jika masyarakat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat.

Harus dipahami oleh masyarakat bahwa hanya pemilik KTP yang namanya terdaftar sebagai KPM sajalah yang berhak mendapatkan BPNT.

Bansos BPNT yang dikonversi dalam bentuk sembako disalurkan secara rutin setiap bulan sepanjang tahun ini.

Baca Juga: PKH Tahap 4 untuk Balita Usia 0-6 Tahun Masih Cair Oktober 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Khusus Oktober ini, besaran bantuan yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat adalah Rp200.000 dalam bentuk bahan kebutuhan pokok.

Dari BPNT ini masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pangan, seperti beras, sayur, telur, susu, buah, daging, dan lain sebagainya.

Demikian info BPNT Oktober 2022 hanya cair untuk pemilik KTP Ini, segera login di cekbansos.kemensos.go.id untuk menerima bansos dari pemerintah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler