BPUM 2022 Akan Segera Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima Pakai KTP di Link eform.bri.co.id

17 Oktober 2022, 22:07 WIB
Simak penjelasan mengenai jadwal dan cara cek nama penerima BPUM 2022, dengan login situs eform.bri.co.id pakai KTP. /Dok Kemenkop UKM.

PR DEPOK – BPUM 2022 akan segera cair? Simak c ara cek nama penerima pakai KTP di link eform.bri.co.id.

Sampai saat ini, proses pencairan BPUM 2022 masih terus dinantikan jadwal penyalurannya oleh banyak masyarakat peserta UMKM dari Kemenkop UKM.

Adapun untuk bisa mencairkan dana UMKM, penerima juga harus melakukan cek penerima BPUM 2022 yang akan segera cair, dengan login eform.bri.co.id dan siapkan KTP sebagai syarat pengecekan.

Baca Juga: Catat! PIP Kemdikbud 2022 Bulan Oktober Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Lantas, apakah BPUM 2022 akan segera cair? Sebenarnya pencairan dana memang dipastikan akan segera disalurkan oleh Kemenkop UKM, namun masih belum diketahui kapan dana UMKM bisa dicairkan kepada penerima, karena pihak Kemenkop UKM masih belum selesai merampungkan data-data penerima yang akan mencairkan bantuan.

Selain itu, kategori pelaku usaha yang bisa mendapatkan BPUM 2022 hanya khusus kepada empat golongan saja, yaitu pedagang kaki lima, pemilik toko sembako kecil, pelaku usaha UMKM kecil, dan nelayan kecil yang sudah resmi menjadi anggota UMKM serta terdaftar di Kemenkop UKM.

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website eform.bri.co.id, berikut penjelasan lengkap tahap cek penerima BPUM 2022 dan syarat pencairan dana bantuan UMKM.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa, 18 Oktober 2022: Makan Enak sampai Kartun Hello Jadoo

1. Login di link eform.bri.co.id resmi untuk cek penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM Rp600.000 secara tunai.

2. Input NIK KTP penerima BPUM 2022 atau bantuan UMKM untuk melakukan proses cek penerima di website eform BRI dengan benar.

3. Masukkan kode verifikasi resmi yang diberikan kepada penerima BPUM 2022 melalui website eform.bri.co.id untuk melanjutkan proses tahap cek penerima bantuan tunai Rp600.000 dari pihak penyalur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, dan Gemini, 18 Oktober 2022: Beranilah Berkata Jujur pada Pasangan

4. Klik ke menu 'Inquiry' (masuk) di halaman website untuk melakukan proses validasi nomor KTP milik penerima BPUM 2022 yang sudah diisi terlebih dahulu.

5. Setelah melakukan proses validasi nomor KTP penerima BPUM 2022, penerima harus menunggu hingga mendapatkan notifikasi secara resmi dari Kemenkop UKM, tentang status pencairan dari penyalur bantuan UMKM (Bank BRI) untuk bukti proses pencairan dana Rp600.000 atau bantuan UMKM.

6. Tunggu pengumuman resmi soal jadwal pencairan BPUM 2022 atau bantuan tunai Rp600.000, yang disampaikan langsung oleh pihak Kemenkop UKM.

Baca Juga: Grup Band Search Asal Malaysia akan Gelar Konser di Bandung Tahun Depan

7. Jika semua syarat yang diajukan sudah dipenuhi, maka penerima hanya tinggal mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk menerima dana tunai BPUM 2022 yang akan dikirimkan ke dalam rekening penerima masing-masing, sesuai prosedur pencairan bantuan dari Kemenkop UKM untuk tahun 2022.

Adapun ini lima syarat yang harus dipenuhi penerima untuk mencairkan BPUM 2022 tunai:

1. Sudah sah atau resmi terdaftar sebagai anggota pelaku usaha UMKM dan juga sebagai penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Quotes dan Kutipan Bijak KH Hasyim Asy’ari, Cocok untuk Dijadikan Status pada Hari Santri Nasional 2022

2. Harus sudah memiliki buku rekening dan kartu ATM nasabah BRI pribadi yang masih aktif digunakan untuk transaksi, untuk pencairan dana bantuan UMKM Rp600.000 tunai dari Kemenkop UKM.

3. Harus sudah mendapatkan notifikasi resmi yang berisikan pemberitahuan bahwa telah terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, sebagai bukti pencairan BLT Rp600.000 dari Kemenkop UKM.

4. Pelaku usaha atau penerima sudah menerima surat pernyataan yang tertulis dari aparat daerah setempat atau sesuai domisili KTP pribadi untuk bukti pencairan dana UMKM dari Kemenkop UKM.

Baca Juga: Jakarta Film Week 2022 Resmi Ditutup, Umumkan Enam Kategori Penghargaan

5. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan sudah resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta sudah berusia 18 tahun ke atas, maupun tercatat sebagai penerima BPUM 2022 oleh Kemenkop UKM, sesuai salah satu kategori penerima BLT UMKM yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Demikian penjelasan mengenai jadwal dan cara cek nama penerima BPUM 2022, dengan login situs eform.bri.co.id pakai KTP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenkop UKM eform.bri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler