Status Penerima BSU 2022 di Bsu.bpjsketenagakerjaan dan SiapKerja Berbeda? Berikut Penjelasan Kemnaker

18 Oktober 2022, 19:20 WIB
Berikut penjelasan perbedaan status penerima di dua website berbeda untuk cek BSU 2022. //Unsplash/Bady Abbas

PR DEPOK – Pernakah Anda mengalami tatus penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Aplikasi SiapKerja berbeda?

Beberapa orang mungkin pernah mengalami status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 berbeda.

Lantas kenapa status penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id dan aplikasi SiapKerja berbeda? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Dikenal Tertutup, 4 Zodiak Ini Tidak Bisa Ungkap Rahasia ke Orang Lain

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kepada 16 juta pekerja.

Bantuan tunai bagi pekerja ini diberikan sebagai kompensasi pengalihan dan kenaikan BBM bersubsidi.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran BSU 2022 ini lebih kecil, yakni sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 7 Episode 2, Berikut Link Nonton Acaranya di RCTI: Saeb Siap Beraksi di Pasar?

Begitu pun dalam penyalurannya. BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dilakukan dalam tiga cara.

Pertama BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan ditransfer ke rekening bank Himbara milik pekerja.

Cara kedua, dana BSU 2022 disalurkan ke masing-masing perusahaan dan terakhir disalurkan melalui kantor Pos.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Cair Oktober-Desember 2022, Ini Cara Cek untuk Dapatkan Bansos Rp750.000

Untuk pekerja yang merasa sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan BSU 2022, bisa cek status penerima lewat laman bsu.bpjsketenagakerjaan dan aplikasi SiapKerja.

Hanya saja, sering terjadi perbedaan status penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi SiapKerja.

Berikut penjelasan mengapa status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 berbeda?

Baca Juga: Ini Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 47 untuk Dapatkan Insentif Rp3,55 Juta

Seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker pada Selasa, 18 Oktober 2022, ada dua tahapan saat screening data BSU 2022.

Tahap pertama, yakni screening BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses tahap pertama ini akan memuat apakah penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000, adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Selain itu, apakah gaji penerima BSU 2022 memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.

Baca Juga: Mau Gabung Gelombang 47? Yuk Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022

Data itulah yang kemudian akan diserahkan ke Kemnaker untuk tahap selanjutnya, dan penerima BSU 2022 akan mendapat notifikasi lolos sebagai calon yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Tahapan kedua, data calon penerima BSU 2022 akan kembali dilakukan screening Kemnaker untuk memastikan apakah ada anomali data, termasuk status calon penerima sebagai PNS, TNI, Polri hingga pernah mendapat bansos lainnya, seperti PKH dan Kartu Prakerja.

Apabila dalam pemadanan data kementerian dengan lembaga lain calon penerima tidak lolos dalam screening maka ada notifikasi “Kamu tidak berhak menerima BSU 2022”.

Baca Juga: Jelang Preman Pensiun 7, Berikut Kumpulan Kata-kata yang Bisa Jadi Quotes Menarik

Itulah penjelasan kenapa status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi SiapKerja berbeda.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler