PR DEPOK - Ibu hamil/nifas dan balita 0-6 tahun berkesempatan terima BLT PKH Rp750.000 jika memenuhi sejumlah syarat.
BLT Rp750.000 merupakan uang tunai yang akan disalurkan dari PKH tahap 4 2022 untuk ibu hamil/nifas dan balita jika memenuhi syarat.
Karena pada dasarnya, ibu hamil/nifas dan balita merupakan dua dari tujuh kategori penerima PKH tahap 4 2022 yang disalurkan Kemensos.
Segera penuhi syarat di bawah ini tuk dapatkan BLT Rp750.000 yang cair ke ibu hamil/nifas dan balita.
Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Gaya Rambut Pasangan Anda? Jawabannya Bisa Cerminkan Kepribadian Tentangnya
Namun, ibu hamil/nifas memiliki syarat yang berbeda dengan balita untuk dapatkan BLT Rp750.000.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi ibu hamil/nifas untuk dapatkan BLT Rp750.000:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong miskin atau rentan.
3. Merupakan seorang ibu hamil/nifas.
4. Maksimal kehamilan kedua.
5. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
6. Bukan ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Adapun balita, jika orang tua ingin dapatkan BLT Rp750.000 perlu penuhi syarat ini:
Baca Juga: Lirik Lagu Anti-Hero – Taylor Swift, Disertai Terjemahan Bahasa Indonesia
a. Balita berusia 0-6 tahun.
b. Maksimal anak kedua.
c. Bukan anak dari ASN, PNS, TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.
d. Miskin/kurang mampu.
Baca Juga: Simak 7 Arus Jalan di Bandung yang Ditutup Selama KTT OKI 24-26 Oktober 2022
e. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
f. Warga Negara Indonesia (WNI).
Apabila merasa sudah memenuhi syarat, pastikan ibu hamil/nifas dan balita berhak terima BLT Rp750.000 dengan login link Kemensos.
Link Kemensos yang dimaksud adalah cekbansos.kemensos.go.id, situs tersebut biasa digunakan untuk cek penerima bansos PKH, BPNT, BLT BBM, PBI-JK, dan BST.
Baca Juga: Apakah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Bakal Dibuka? Berikut Informasinya
Apabila nama ibu hamil/nifas dan balita muncul sebagai penerima PKH, sudah dipastikan berhak terima BLT Rp750.000.
Ibu hamil/nifas ataupun orang tua balita penerima BLT Rp750.000 dapat cairkan uang tunai di Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Mandiri, BTN, dan BNI.***